Sidang Korupsi Padat Karya Rp264 Juta Disnaker Toba

perkara korupsi tobasa

topmetro.news – Perkara korupsi senilai Rp264 juta lebih mantan Kadisnaker Tobasa Tumpal Sianturi (58), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Nalom Sianipar (54), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pekerjaan Proyek Swakelola TA 2018 kembali bergulir di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Sejumlah saksi dihadirkan Hiras, JPU dari Kejari Tobasa. Tiga di antaranya unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP). Yakni Yanti Carolina, Rukiyah Lubis, Yonas Natael Batubara, dan Bendahara Pengeluaran Ellis Sandi Situmorang.

Bendahara Ellis menguraikan, ada menerima dana untuk pekerjaan Proyek Swakelola bersumber dari APBD Kabupaten Tobasa tersebut. Namun pembayarannya tidak sesuai dengan mekanisme. Saksi mengaku tidak berdaya ketika terdakwa Tumpal Sianturi memintanya untuk mengeluarkan (mencairkan) dana proyek swakelola.

“Kalau nggak kau sajalah yang jadi kepala dinas di sini. Ya kukasih ajalah Pak uangnya ke Bapak itu. Ada dua kali. Pakai kwitansi,” urainya menjawab pertanyaan JPU Hiras.

Keterangan lugas saksi tersebut sempat mendapat pujian dari anggota Majelis Hakim Rodslowny Lumbantobing. Sebab pengalaman sidang korupsi lainnya, seorang bendahara umumnya sungkan memberikan keterangan ketika atasan yang duduk di ‘kursi pesakitan’.

Seharusnya saksi membayarkan langsung hasil pekerjaan kepada kelompok masyarakat yang mengerjakan proyek swakelola.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Tumpal Sianturi membantah keterangan saksi. Terdakwa mengaku hanya memberikan solusi agar saksi membayarkan per pekan pekerjaan. Daripada capek memantau progres pekerjaan ke lapangan setiap harinya. Saksi kemudian menyatakan tetap pada keterangannya.

‘Mencengangkan’

Informasi ‘mencengangkan’ lainnya terungkap di persidangan. Ketiga saksi dari unsur P2HP mengaku menandatangani berita acara progres hasil pekerjaan proyek swakelola larena di bawah ‘tekanan’ terdakwa Tumpal Sianturi, ketika itu sebagai Kadisnaker Tobasa.

Ketiganya seperti ‘koor’ mengaku sama sekali tidak pernah mengkroscek pelaksanaan swakelola. Bahkan saksi Yanti Carolina mengatakan, sejak awal tidak bersedia dimasukkan di unsur P2HP karena tidak sesuai dengan disiplin ilmunya. Sedangkan saksi Rukiyah Lubis menyatakan, dipanggil ketika bahan material masuk. Saksi hanya mengkroscek barang-barang tersebut sesuai dengan daftar yang diterima.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan. Serta memerintahkan JPU Hiras menghadirkan saksi lainnya.

Terdakwa Perkaya Diri

Sementara mengutip dakwaan, tidak melakukan identifikasi kebutuhan yang diperlukan masyarakat melalui mekanisme usulan dan survey dari setiap desa dan juga langsung menunjuk beberapa desa sebagai lokasi pelaksanaan padat karya tanpa melalui verifikasi ataupun persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur.

Dari 17 desa yakni Desa Sibuea, Desa Lumban Binanga, Desa Aruan, Desa Sitangkola, Desa Sibide Barat, Desa Parparean II, Desa Siregar Aek Nalas, Desa Batu Nabolon, Desa Lumban Rau Barat, Desa Lumban Rau Selatan, Desa Pagar Batu, Desa Lobu Hole, Desa Sibuntuon, Desa Lumban Pinasa Saroha, Desa Pasar Borbor , Desa Cinta Damai, Desa Batu Manumpak di Kabupaten Toba Samosir di antaranya malah dikerjakan pihak ketiga.

Laporan Investigasi Lapangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Sumatera Utara Fakultas Teknik tanggal 18 November 2019, kerugian keuangan negara sebesar Rp264 juta lebih.

Kedua terdakwa dijerat pidana. Yaitu melakukan, menyuruh atau ikut melakukan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment